Ambil Lagu Di Internet Gratis Tanpa Download
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Berbagi Lagu secara illegal untuk didownload menggunakan media internet adalah sesuatu yang umum walau dilarang karena melanggar Undang-Undang Hak Cipta (HAKI). Namun saya sangat heran kenapa sejak lama, sejak beberapa tahun yang lalu, sampai detik ini kita masih bisa dengan mudahnya mengambil/mengunduh sembarang lagu dari banyak situs di internet dengan sangat mudah, tanpa biaya (gratis), dan tanpa download, yakni dengan teknik audio capture menggunakan tool-tool audio yang memiliki fitur audio recorder. Situs-Situs yang dimaksud tersebut di atas adalah Situs public audio streaming yang notabene bukan situs penjualan lagu seperti iTunes Store atau Amazon, yang mana, pada Situs-Situs public audio streaming yang saya ketahui, lagu yang disediakan pada database servernya bisa diperdengarkan secara utuh/penuh oleh publik secara streaming (bukan didownload) tanpa dipungut biaya sepeserpun. Banyak kita temukan Situs yang identik dengan YouTube, dimana Member bahkan (beberapa situs mengijinkan) Guest bisa mengupload lagu atau video clip secara utuh untuk berbagi dengan Member lain atau Publik.
Bila Situs-Situs penjualan lagu resmi dan yang baik seperti iTunes dan Amazon hanya akan menampilkan preview (cuplikan) lagu semata, tidak mengijinkan seluruh konten lagu bisa diperdengarkan secara bebas, hal ini tentu untuk menghindari jeratan Undang-Undang hak Cipta Internasional sekaligus sebagai proteksi terhadap illegal audio capturing/grabbing yang bisa dilakukan oleh siapa saja. Lagian kalau preview Lagu yang dijual pada sebuah Situs Song Online Store bisa didengarkan publik secara penuh/utuh, sudah pasti pada Situs tersebut tidak akan pernah terjadi satu transaksipun, alias produknya tidak pernah laku karena calon pembeli (buyer) bisa mengakali transaksi pembelian dengan hanya mengcapture preview lagu yang dijual Situs tersebut menggunakan tool audio capture pada komputernya dengan cara menekan tombol “Play” pada Audio Streaming Player dan tombol “Record” pada Tool Audio Recorder, tanpa perlu menekan tombol “Buy” atau “Order“.
Dengan Software freeware dan open-source yang bertubuh Mini namun berkualitas Maxi semacam Audacity, siapapun bisa dengan mudah mengcapture lagu secara utuh yang diperdengarkan secara streaming oleh banyak Situs Audio Streaming di internet.
Yang sering menjadi pertanyaan saya, bila kegiatan Berbagi Lagu yang telah kita beli secara legal kepada publik secara gratis dan Aktivitas Mengcapture Audio Streaming via media internet digolongkan sebagai tindakan pidana yang melanggar Undang-Undang Hak Cipta (HAKI), apakah berarti Situs-Situs yang menyediakan fasilitas public audio streaming juga melanggar Undang-Undang Hak Cipta (HAKI)?. Menurut saya jawabannya “YA”. Menurut Anda? Namun bagaimana menurut saya dengan keberadaan Situs-Situs tersebut? Saya tidak munafik untuk mengatakan “3S (SANGAT-SANGAT SUKA)”. Menurut Anda?
Salam
Filed under: Audio, Internet, Multimedia, Music, Software, Windows | 2 Comments »