Tool-Tool Pengecek Keamanan Website

Tool-Tool Pengecek Keamanan Website

Bagi Anda yang sering atau gemar melakukan aktivitas browsing di internet untuk mencari suatu informasi tertentu, tentunya mengunjungi website adalah bagian yang tak terpisahkan dari aktivitas tersebut. Untuk melakukan pencarian informasi umumnya kita sudah terbiasa menggunakan bantuan mesin pencari (search engine) yang terpercaya dalam hal pengindeksan data informasi seperti Google Search ataupun Yahoo Search. Namun sayangnya kedua mesin pencari terbesar di dunia tersebut sama sekali tidak membedakan sumber indeks datanya, apakah berasal dari website yang aman untuk dikunjungi atau rawan/berbahaya/cukup mengganggu untuk dikunjungi karena mengandung malware yang umumnya berupa spyware, adware, trojan, virus, worm, spam, dan exploit scripts. Oleh karenanya, para pengunjung tidak tahu apakah situs yang akan dikunjungi tergolong safe to visit, not too safe to visit, atau dangerous to visit karena tiadanyainformasi dan peringatan keamanan pada halaman website (web security warning) dari Google maupun Yahoo!.

Sebagai solusinya, kita bisa menggunakan salah satu dari beberapa Tool handal untuk mengecek keamanan sebuah website. Dalam tulisan ini saya akan mengambil sample 3 (Tiga) Tool yang cukup bisa diandalkan yakni:

(1) Web Security Guard:

(2) McAfee Site Advisor

(3) LinkScanner Lite

Baik Web Security Guard maupun McAfee Site Advisor sama-sama memiliki dua Opsi pengecekan keamanan suatu website, yakni Pengecekan secara Online (tanpa instalasi program) maupun Pengecekan melalui Instalasi Program. Pada Opsi Instalasi, kedua Tool ini berupa Plug-In yang terintegrasi dengan Search Engine Web Browser. Bila McAfee Site Advisor menggunakan existing public Web Search Engine seperti Google Search atau Yahoo Search, sedang Web Security Guard menggunakan Web Search Engine-nya sendiri (Web Crawler) yang terintegrasikan pada Toolbar Web Browser untuk menampilkan analisa keamanan sembarang Website dengan ikon penanda berupa “Shield” dengan warna masing-masing sesuai tingkat keamanan website yang dianalisa.

Kedua Tool tersebut akan membantu, memandu, dan memproteksi User dalam melakukan Aktivitas Browsing dan Searching di Internet, yang mana kedua Tool tersebut akan menginformasikan kepada User apakah sebuah Website dikategorikan aman atau tidak untuk dikunjungi. Pola Kerja Web Security Guard mirip seperti McAfee Site Advisor, bedanya, informasi keamanan suatu Web dari McAfee Site Advisor diberikan pada Link (URL) website pada Search Result di Web Browser window, sedangkan Web Security Guard memberikan informasi keamanan suatu web pada saat User meng-Klik Link suatu website atau go To URL, dan bila website yang dituju mengandung konten yang dianggap berbahaya, Web Security Guard akan menampilkan Pop Up window untuk memberikan Opsi kepada User untuk “Back (Don’t Go To Site)”, “More Info”, dan “Enter Site (Go To Site)”

McAfee Site Advisor akan memberikan Ikon Tanda: “Tanda Centang”, “Tanda Silang”, “Tanda Seru”, dan “Tanda Tanya” pada Link-Link/URLs dengan keterangan sbb.:
Tanpa Warna dengan Ikon Tanda Tanya/Question Mark:
= Situs belum sempat dikunjungi McAfee Team
Warna Hijau dengan Ikon Tanda Centang/Check Mark:
= Situs Aman untuk dikunjungi, serta Aman bagi pengunjung untuk melakukan Browsing, Registration, LogIn/Sign Up, ataupun Data Transferring (Uploading/Downloading/File Sharing), etc..
Warna Kuning dengan Tanda Seru/Exclamation Point:
= Situs Tidak Terlalu Aman untuk dikunjungi karena mengandung Malware yang cukup mengganggu pengunjung.
Warna Merah dengan Tanda Silang/Cross Sign:
= Situs Tidak Aman/Berbahaya/bersifat mengganggu bila dikunjungi karena mengandung Malware/Malicious Script(s) yang bisa menginfeksi komputer Pengunjung dan/atau mengganggu Pengunjung.

Sedangkan LinkScanner Lite, walau juga melakukan pengecekan terhadap script, konten dan fasilitas downloader yang dianggap berbahaya pada suatu website, namun sayangnya Tool ini tidak melakukan pengecekan terhadap keberadaan spyware maupun adware pada suatu website. Tool ini juga terintegrasi dengan Search Engine Web Browser.

Pastikan salah satu software keamanan tersebut terinstall pada komputer Anda terlebih dahulu sebelum Anda melakukan browsing di internet. Namun bila Anda tidak berkeinginan untuk menginstal, Anda disarankan untuk berkunjung ke situs resminya melalui Link software tersebut di atas untuk melakukan Online Website Check.

Screenshot:

Web Security Guard

 

Web_Security_Guard_Indicators.jpg

WebSecurityGuard_Warning.jpg

McAfee Site Advisor

McAfee_SiteAdvisor_Screenshot_small.jpg

LinkScanner Lite

LinkScanner_Lite.gif

Semoga Bermanfaat
Salam

Ambil Lagu Di Internet Gratis Tanpa Download

Ambil Lagu Di Internet Gratis Tanpa Download

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Berbagi Lagu secara illegal untuk didownload menggunakan media internet adalah sesuatu yang umum walau dilarang karena melanggar Undang-Undang Hak Cipta (HAKI). Namun saya sangat heran kenapa sejak lama, sejak beberapa tahun yang lalu, sampai detik ini kita masih bisa dengan mudahnya mengambil/mengunduh sembarang lagu dari banyak situs di internet dengan sangat mudah, tanpa biaya (gratis), dan tanpa download, yakni dengan teknik audio capture menggunakan tool-tool audio yang memiliki fitur audio recorder. Situs-Situs yang dimaksud tersebut di atas adalah Situs public audio streaming yang notabene bukan situs penjualan lagu seperti iTunes Store atau Amazon, yang mana, pada Situs-Situs public audio streaming yang saya ketahui, lagu yang disediakan pada database servernya bisa diperdengarkan secara utuh/penuh oleh publik secara streaming (bukan didownload) tanpa dipungut biaya sepeserpun. Banyak kita temukan Situs yang identik dengan YouTube, dimana Member bahkan (beberapa situs mengijinkan) Guest bisa mengupload lagu atau video clip secara utuh untuk berbagi dengan Member lain atau Publik.

Bila Situs-Situs penjualan lagu resmi dan yang baik seperti iTunes dan Amazon hanya akan menampilkan preview (cuplikan) lagu semata, tidak mengijinkan seluruh konten lagu bisa diperdengarkan secara bebas, hal ini tentu untuk menghindari jeratan Undang-Undang hak Cipta Internasional sekaligus sebagai proteksi terhadap illegal audio capturing/grabbing yang bisa dilakukan oleh siapa saja. Lagian kalau preview Lagu yang dijual pada sebuah Situs Song Online Store bisa didengarkan publik secara penuh/utuh, sudah pasti pada Situs tersebut tidak akan pernah terjadi satu transaksipun, alias produknya tidak pernah laku karena calon pembeli (buyer) bisa mengakali transaksi pembelian dengan hanya mengcapture preview lagu yang dijual Situs tersebut menggunakan tool audio capture pada komputernya dengan cara menekan tombol “Play” pada Audio Streaming Player dan tombol “Record” pada Tool Audio Recorder, tanpa perlu menekan tombol “Buy” atau “Order“.

Dengan Software freeware dan open-source yang bertubuh Mini namun berkualitas Maxi semacam Audacity, siapapun bisa dengan mudah mengcapture lagu secara utuh yang diperdengarkan secara streaming oleh banyak Situs Audio Streaming di internet.

Audacity_(thumbnail).JPG

Yang sering menjadi pertanyaan saya, bila kegiatan Berbagi Lagu yang telah kita beli secara legal kepada publik secara gratis dan Aktivitas Mengcapture Audio Streaming via media internet digolongkan sebagai tindakan pidana yang melanggar Undang-Undang Hak Cipta (HAKI), apakah berarti Situs-Situs yang menyediakan fasilitas public audio streaming juga melanggar Undang-Undang Hak Cipta (HAKI)?. Menurut saya jawabannya “YA”. Menurut Anda? Namun bagaimana menurut saya dengan keberadaan Situs-Situs tersebut? Saya tidak munafik untuk mengatakan “3S (SANGAT-SANGAT SUKA)”. Menurut Anda?

Salam